Perbedaan Siupal Dan Siupkk

KonsultanSumber Daya Manusia. Jangan Lewatkan Pelatihan Manajerial Organisasi dari Konsultan Sumber Daya Manusia. Mengolah potensi dalam merencanakan, mengorganisasi dan mengendalikan sumber daya untuk mencapai tujuan adalah wajib. Agar tujuan tersebut tercapai, maka harus dibantu oleh tugas serta tanggung jawab dari konsultan SDM.
Atasterbitnya SIUPKK itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal Indonesia / Indonesia Shiping Agency Association (ISAA), Juswandi menyatakan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Perhubungan, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, karena telah menjalankan amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dilanjuti dengan penerbitan PM No 11 Tahun 2016 sebagai implementasi atas adanya amanat berjalannnya usaha keagenan kapal.
Kelima Perusahaan keagenan kapal pemegang SIUPKK dalam hal ini Core Business adalah mengageni kapal. Sedangkan SIUPAL Core Business nya adalah perusahaan angkutan laut yang "dapat" mengageni kapal. "Intinya kami menilai bahwa tugas agen kapal itu tidak dapat dipisahkan dari operasional dan komersialnya. Sebelumnya kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu intstrumennya. Kini menggunakan Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUPKK,) keagenan kapal tidak harus memilik kapal. blogspot.com. Kedua sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Di sisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal. JasaPengurusan SIUPAL. Dalam penyelenggaraan transportasi laut, jasa pengurusan SIUPAL berperan penting untuk membantu perusahaan terkait. Ada banyak perusahaan jasa angkutan transportasi laut, tapi tidak semuanya memahami hak dan kewajiban yang ada. Jasa angkutan air sendiri telah memiliki regulasi yang jelas dari pemerintah. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Kepala Bagian Organisasi Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perubungan Bambang Sutrisna dalam keterangan tertulis di Jakarta 2 siupal dan enrosement siupal atau siupkk 3. pengurusan surat laut 4. pengurusan spesifikasi kapal 5. rpk tramper dan liner 6. izin niaga umu (inu) 7. psa (pertamina safety approval) 8. skup migas 10. klass bki 11. iso9001 dan iso14001 izin-izin lain wa 08115566711
\n \n perbedaan siupal dan siupkk
Pemilikperusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang memiliki kemiripan dengan perizinan SIUPKK. Izin tersebut juga masih dalam rumah lingkup angkutan laut. Simak persyaratannya sebagai berikut: Kapal motor yang digunakan minimal berukuran 175 Gross Tonnage. Sedangkan kapal tunda memiliki daya penggerak 150 TK.
2Photo Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUPJPT Pusat, SIUPBM, SIUPAL, SIUPDEPO, SIUPKK) dan surat ijin TUKS dan TERSUS 3)Photo Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan Cabang (SIUPJPT Cabang) 4)Photo Copy Surat Tanda Pendaftaran (STP) atau Pencatatan Kegiatan Usaha (PKU) Lama/ Sebelumnya
Salamsukses, disewakan SIUPAL per bulan dan menerima jasa pembuatan SIUPAL/SIUPKK/SIOPSUS/SIPI. Siap support segala jenis perizinan

Kedua sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Disisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal.

JAKARTA- Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai b
Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi Kristanto, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (5/2/2021). .