Pemilikperusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang memiliki kemiripan dengan perizinan SIUPKK. Izin tersebut juga masih dalam rumah lingkup angkutan laut. Simak persyaratannya sebagai berikut: Kapal motor yang digunakan minimal berukuran 175 Gross Tonnage. Sedangkan kapal tunda memiliki daya penggerak 150 TK.
Kedua sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Disisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal.